Tak hanya penumpang transportasi umum, aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta juga akan berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi.
Dilansir Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan koordinasi terkait pelaksanaannya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenub).
Untuk prosesnya sendiri akan dilakukan secara acak atau random.
Baca Juga: Gegara Hal Ini, Melaney Ricardo Curiga Raffi Ahmad yang Tulari Covid-19 ke Mama Rieta: Pasti Elo!
"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kemenhub. Rapid test antigen akan dilakukan secara random, teknisnya sedan diatur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Menurut Riza, pengecekan secara acak atau random rapid test antigen dilakukan lantaran tidak mungkin untum melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Hal tersebut lantaran adanya mobilitas masyarakat yang datang ke Jakarta untuk bekerja.