Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Meskipun dihadapkan dengan ancaman hukum penjara, Gisel nyatanya masih bisa bersikap santai.
Mantan istri Gading Marten itu masih menjaga asupan makan dan tidurnya dengan baik.
Baca Juga: Rekam dan Bagikan Sendiri Video Ini ke Instagram, Gisella Anastasia Pertanyakan Soal Cinta