GridFame.id - Pihak Teddy Pardiyana merasa sangat yakin akan mendapatkan jatah harta warisan mama Rizky Febian, Lina Jubaedah.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (6/12/2021).
Ketika ditemui Teddy dan sang pengacara, Ali Nurdin baru saja mendatangi Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Suhai menuturkan maksud kedatangan Ali Nurdin dan kliennya.
Ia menerangkan, mereka menanyakan prosedur terkait pendaftaran gugatan.
Pihak PA Bandung pun hanya mempersilakan apabila ingin mendaftar.
Baca Juga: Penjaga Makam Lina Jubaedah Turut Bongkar Kebohongan Teddy: Gak Ada Lagi Ke Sini!
Setelah melakukan konsultasi hukum, Ali Nurdin menjadi sangat yakin kliennya akan mendapatkan bagian.
Karena menurutnya memang sudah tertulis jelas dalam Undang Undang.
"110 persen kalau ada angka 110 saya yakin 110 persen. Tinggal baca aturannya, sudah jelas di situ," terang Ali Nurdin.
Lantas ia menerangkan beda kondisi apabila Teddy berusaha untuk menghilangkan warisan.
Baca Juga: Ditengah Kisruh Dengan Teddy, Sule Justru Dapat Perlakuan Ini Dari Putri Delina: Sedih Saya
Ali Nurdin pun menambahkan, sebetulnya sangat mudah menyelesaikan polemik ini.
Hanya saja pihak lain harus membaca Undang Undang dan memiliki hati nurani.
"Kecuali kalau memang mengada-ada, berniat menghilangkan, membuat masalah ini kabur. Tapi kalau memang misalnya punya hati nurani dan bisa baca Undang Undang, gampang memecahkan masalah ini," tambahnya.
Untuk selesaikan masalah ini, kedua belah pihak akan melakukan pertemuan.
"Nanti buat ketemu sama keluarganya, sama Aa Iky sama Teh Putri, mudah-mudahan minggu depan itu ada hasil secara kekeluargaan gitu," kata Teddy.
Ia menegaskan kalau minggu depan memang sudah dijadwalkan untuk membicarakan masalah harta warisan itu.
"Udah pasti, minggu depan di schedule-kan emang pasti ketemu,” ujar Teddy.
Disi lain, Teddy mengatakan jika dalam pertemuan itu masih tidak menemukan jalan keluar, langkah hukum pun tak segan akan diambil.
"Harusnya sih kalau mengikuti undang-undang semuanya clear , nggak ada masalah sih," jelas Teddy.
"Tapi kalau memang tidak ada kekeluargaan, tidak ada jalan keluar, lebih baik mungkin nanti akan gugat waris," tuturnya.