Find Us On Social Media :

Ramalan Berbuntut Panjang, Pendukung Jokowi Laporkan Resmi Oknum Penyebar Berita Tidak Pasti ke Polisi: Ini Perkara Serius!

Jokowi

GridFame.id - Beberapa waktu belakangan, permasalahan soal ramalan mulai dianggap serius.

Semua bermula dari ramalan yang terjadi dan membuat semua orang langsung tertuju pada satu peramal yang memang sudah lama meramalkan banyak hal.

Mulai dari kecelakaan, bencana alam, bahkan sampai kehidupan artis sekalipun.

Baca Juga: 'Penjarakan Ini Orang!', Nikita Mirzani Datangi Kolom Komentar Mbak You Pasca Turut Dikecam Bodoh Oleh Deddy Corbuzier

Sayangnya, ramalan kali ini cukup membuat resah karena membawa nama Presiden Joko Widodo yang disebut akan lengser.

Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat yang bisa membuat keadaan menjadi berbahaya.

Akhirnya, Pendukung Jokowi pun resmi melaporkan oknum ini ke polisi.

Hal itu terlihat di kanal YouTube KH INFOTAINMENT yang tayang Sabtu (16/1/2021).

Pitra Romadoni SH, selaku kuasa hukum menjelaskan laporan yang baru saja mereka buat.

Ia menyebut bahwa ini adalah perkara yang serius karena menyinggung negara.

Baca Juga: Makin Heboh! Nikita Mirzani Minta Mbak You Dipolisikan Gegara Hal Ini

"Ternyata ini perkara yang sangat serius sekali. Maka teman-teman penyidik telah koordinasi dengan Krimsus Polda Metro Jaya dan ini akan kami serahkan ke Mabes Polri, karena ini masalah tentang negara," ujarnya.

Sesuai dengan saran penyidik, kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Jadi kita berterima kasih dengan rekan-rekan penyidik tadi yang lama juga tadi koordinasi, sehingga kami putuskan masalah ini akan dibawa ke Mabes Polri sesuai saran dari penyidik," tambahnya.

Pitra menyebut ada beberapa akun yang akan dilaporkan.

Yang jelas akun-akun ini menyebar berita tidak pasti yang sudah diatur dalam UUD.

"Yang dilaporkan ada beberapa akun, nanti kita lihat pengembangan. Yang menyatakan bahwasannya Pak Jokowi dinarasikan di 2021 akan lengser. Ini kan kabar yang tidak pasti. Klien kami membuat laporan polisi dengan pasal 14, 15 UUD No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita yang tidak pasti," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pantas Saja Cuma Setengah Hati dengan Citra Monica, Mbak You Ramal Ifan Seventeen Tak Akan Bisa Lepas dari Tabiatnya yang Lekat dengan Godaan Wanita

Pitra tidak menyebutkan lebih jelas apakah oknum itu disebut paranormal.

Ia hanya mengkhawatirkan hal ini akan membuat kegaduhan.

"Kita takutkan juga ada yang menyampaikan seperti ini di kemudian hari. Muncul lagi nanti ramalan-ramalan yang tidak pasti. Ini yang membuat kita khawatir akan membuat kegaduhan," kata Pitra.

"Di dalam Pasal 15 UUD No 1 tahun 1946 menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebarkan kabar yang tidak pasti, maka yang patut diduga akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Jadi kabar tidak pasti. Jadi ada suatu hal yang tidak pasti, ditahan dulu," pungkasnya.