Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perceraian pelawak Kiwil dan Rohimah, Rabu (20/1/2021).
Agenda sidang, yakni mendengarkan penjelasan hakim persidangan sekaligus pengecekan berkas, serta penentuan tanggal mediasi.
Pada sidang tersebut, kedua prinsipal yakni Rohimah sebagai penggugat dan Kiwil sebagai tergugat hadir dalam sidang perdana mereka.
Usai sidang, Kiwil dan Rohimah angkat bicara soal hasil persidangan.
Mereka mengaku mendapatkan ceramah dari hakim persidangan berupa pengantar.
"Hari ini mendengarkan pendapat penggugat dalam hal ini bunda Rohimah. Bunda banyak bicara kepada hakim, ya saya hanya diam saja," kata Kiwil yang didampingi Rohimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang disampaikan Bunda di dalam tadi, pada intinya bunda tidak mau dipoligami," sambungnya.