Dikatakan Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.
Surat gugatannya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021 namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Pengadilan Agama Jelaskan Gugatan Cerai Rachel Vennya Terhadap Niko Al Hakim
Taslimah menuturkan bahwa Rachel hanya meminta permohonan cerai dan belum menuntut hak asuh anak maupun harta gono gini.
"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai. Tidak ada (gono gini)," lanjutnya.
Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya pada hari ini Selasa (2/2/2021).