Pemerintah memutuskan tak lagi memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS di tahun 2021.
Anggaran untuk BLT BPJS tak masuk dalam APBN 2021
Meski demikian sejumlah progran pengganti BLT BPJS masih bisa diikuti oleh karyawan yang terkena dampak covid-19
Program BLT BPJS memang dicetuskan untuk membantu karyawan yang terkena dampak pandemi covid-19
BLT BPJS ini sendiri mulai dicetuskan sejak tahun 2020 kemarin dan Pemerintah menyalurkannya dalam 2 gelombang.
Setiap gelombangnya karyawan penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Beredar Formulir Online BLT UMKM Tahap 2, Langsung ke kemenkopukm.go.id!
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta itu tidak dianggarkan dalam APBN 2021.
Hal itu disampaikan Ida kepada media usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan, Sabtu (30/1/2021).
"Kami masih menunggu, sementara memang di APBN 2021 belum atau tidak dialokasikan. Nanti, kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, tetapi memang tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Ida dalam rekaman yang dibagikan Biro Humas Kemenaker.