GridFame.id - Sidang kasus seorang pria tua digugat anaknya di Kota Bandung terus bergulir.
RE Koswara (85) atau Kakek Koswara, pria asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung harus digendong menantunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Sementara tiga anaknya yang menggugat tak mau melihat kehadiran sang ayah.
RE Koswara digugat anaknya terkait pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.
Deden, salah satu anak RE Koswara menggugat bapaknya karena sewa tanah di lokasi tersebut tak diperpanjang oleh Kakek Koswara.
Lahan eks Bioskop Mawar itu diketahui milik Kakek Koswara dan adik-adiknya namun selama ini disewakan, salah satunya untuk warung kelontong yang dikelola Deden.