GridFame.di - Kasus video syur antara Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes masih terus dilakukan.
Kabarnya mereka sekarang harus menerima kenyataan bahwa status mereka sekarang kabarnya menjadi tahanan.
Hal ini menjadi sangat berat bagi MYD karena memang dirinya sangat ingin merasakan kebebasan.
Baca Juga: Selama Ini Ditutupi, Ternyata Begini Reaksi Kekasih Nobu Ketika Mengetahui Skandal Panasnya
Begitu juga dengan Gisella Anastasia yang memang masih dibutuhkan oleh Gempita sebagai seorang ibu.
Namun baru baru ini, polisi masih mencari pelaku yang menyebarkan video syur pertama kali ke media.
MYD sendiri mengaku penasaran dengan orang tersebut hingga berharap bisa segera ditangkap.
Melansir dari YouTube Cumicumi yang tayang pada Kamis, (4/2/2021), Nobu memberikan penjelasan.
Dalam video tersebut, Nobu siap menjalankan sidang jika memang berkas semua sudah lengkap.
"Sejauh ini masih tersangka, belum ada perubahan," ujar pengacara Nobu.
Dirinya mengaku siap jika memang nantinya harus dilakukan sidang dalam pengadilan.
"Ya harus siap, namanya berkas sudah di limpahkan dari kepolisian hingga kejaksaan ya harus siap," ucap pengacara Nobu.
Namun yang menjadi sorotan adalah ketika ditanya soal pelaku penyebar videonya, Nobu penasaran dengan orang tersebut.
"Kalau memang pengen tahu pastinya, siapa sih penyebar utamanya video ini, ya karena itu ya saya serahkan juga ke pihak kepolisian," ujar Nobu.
Nobu sendiri tidak mengetahui bagaimana selanjutnya ketika dia bertemu dengan pelaku utama penyebar video syurnya.
"Belum tahu sih, belum kepikiran juga," kata Nobu.
Dirinya malah tidak ingin bertemu dengan 2 tersangka yang memang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Soal Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masih Belum Selesai, Polda Metro Jaya Bakal Olah TKP Di Medan
"Nggak ya, karena memang harus menjalani hukum yang ada," ucap Nobu.
Dalam kasus ini, Nobu akan tetap menjalani sesuai hukum yang ada dan menjadi warga negara yang baik.
Semoga kasus ini segera selesai dan semoga keputusan yang diberikan tidak merugikan pihak terkait.