BST sendiri disalurkan melalui dua cara yaitu dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN dan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Kedua, Bantuan Sosial Tunai datang dari Pemprov DKI Jakarta melalui dana APBD DKI Jakarta.Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp 300.000 per bulan yang dilakukan selama 4 bulan, dari Januari hingga April 2021.
Baca Juga: Tak Cuma KTP, Pakai KIS Juga Bisa Cairkan Bansos 300 Ribu, Begini CaranyaAtau bisa juga disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.Ada juga Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta, yaitu:- Sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako di tahun 2020, dari hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)