GridFame.id - Hasil tes antigen atau PCR Anda negatif tapi ada gejala Covid-19 ini?
Nah, Anda tetap tidak boleh bepergian ya!
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.
Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Hasil bisa dari tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.