Salah satu kategori penerima bantuan adalah para Pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Para pemilik KIS yang mendapatkan bantuan hanya mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal demikian telah diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 yang menyebutkan Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Baca Juga: Simak Bansos Februari 2021 Cair, Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Supaya Dapat PKH, BST, KIP
para calon yang akan menerima Bansos, pemilik KIS wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Untuk pengecekan penerima Bansos Rp 300.000 ini, bisa dilakukan dengan berbagai cara berikut ini:
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id