GridFame.id - Masyarakat sangat terbantu dengan adanya dana Bantuan Sosial (Bansos).
Sebab hal ini membantu masyarakat untuk bisa menghadapi dampak dari Covid-19 yang memang sangat merugikan di sektor ekonomi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Disetop, Sosok Ini Kirim Surat ke Jokowi Minta Dilanjutkan
Program tersebut sangat berbeda karena memang masyarakat Indonesia tidak semua sama.
Hal ini memang Pemerintah Indonesia ingin masyarakat Indonesia tidak merasa bahwa mereka akan kesusahan.
Segera cairkan dana bansos Rp 300 Ribu dengan akses dtks.kemensos.go.id hanya menggunakan KTP atau KIS.
Mengutip dari Tribunnews.com, untuk mengecek nama penerima dana tersebut, dapat diakses di laman dtks.kemensos.go.id.
Bagi Anda yang ingin mengecek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, dapat menyimak caranya di artikel ini.
BST Rp 300 ribu tersebut ditujukan untuk keluarga anggota PKH yang NIK KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Pencairan dana Bansos Rp 300 ribu menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa dilakukan melalui e-warong, ATM, dan kantor cabang.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos Rp 300 ribu, Anda dapat mencairkannya melalui masing-masing rekening penerima.
Penyaluran dana melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Penyaluran dana melalui PT Pos Indonesia berlaku bagi Anda yang tidak mempunyai rekening.
Cara cek nama penerima bansos Rp 300 ribu
1. Buka laman https://dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.
2. Klik Cek Bansos di bagian kiri atas.
3. Klik ID NIK di kolom paling kiri.
4. Masukkan NIK dan nama sesuai yang tertera di KTP Anda.
5. Masukkan kode captcha.
6. Klik Cari.
Baca Juga: Kapan Bansos 300 Ribu Cair Lagi? Langsung Cek di Sini Pakai KIS Atau KTP!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Segera Cairkan Bansos Rp 300 Ribu, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id dengan NIK"