Find Us On Social Media :

Bansos 300 Ribu Turun Hari Ini, Langsung Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

login dtks.kemensos.go.id, cek KTP penerima untuk cairkan bansos Rp 300 ribu.

GridFame.id - Bansos 300 ribu sudah turun hari ini, Kamis (18/2/2021).

Langsung cek nama penerima bansos 300 ribu di dtks.kemensos.go.id.

BST Rp 300 ribu akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Baca Juga: Coba Cek Nama di dtks.kemensos.go.id Sebagai Penerima Bansos Rp 300 Ribu Pakai KTP atau KK

Selain itu, program ini juga untuk meringankan beban keluarga selama pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kemensos.go.id, Bansos Tunai (BST) tahun 2021 menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Penyalurnya adalah PT Pos dengan indeks bantuan Rp 300 ribu/KPM selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Melansir Kontan.co.id, bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Baca Juga: Ini Jadwal Bansos Februari 2021, Jangan Sampai Telat Daftar dan Terima

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Masukkan kode yang tertera

6. Klik Cari

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Akses dtks.kemensos.go.id Bansos Rp 300 Ribu Langsung Cair Pakai KTP Atau Datang Ke Kantor Pos, Begini Caranya

Pemutakhiran DTKS

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa/kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari Kemenkopmk.go.id, Kamis (17/9/2020).

Ia menyampaikan, nantinya pendataan untuk DTKS akan terus digalakkan dan akan dimulai dari tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk ke dalam DTKS yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Masuk Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu? Begini Cara Pencairan Langsung Tanpa Potongan di Kantor Pos

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.