Airlangga mengatakan, syarat Kartu Prakerja tahun 2021 sama dengan sebelumnya, yakni:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Wirausaha
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Ia menyebutkan, demi pemerataan setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga yang menerima bantuan.
"Penerima Kartu Prakerja dibatasi hanya 2 orang per 1 KK," ujar dia.
Insentif Kartu Prakerja
Para peserta Program Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif yakni bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 sebanyak tiga kali.
Sejak 21 Februari 2021, Manajemen Program Kartu Prakerja telah mengumumkan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti program Prakerja telah bisa melakukan pembuatan akun.
Pembuatan akun sudah bisa dilakukan melalui laman resmi prakerja.go.id.
Selain pembuatan akun, pembaruan data juga bisa dilakukan pemilik akun Prakerja tahun 2020.
Bagi mereka yang sudah memiliki akun di tahun 2020 tetapi belum lolos seleksi, bisa melakukan pembaharuan akun jika ada data yang berubah.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka"