Syarat pendaftaran
Dalam pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Wirausaha
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya
Ditegaskan, penerima Kartu Prakerja 2020 sudah tidak bisa lagi mendaftarkan diri.
Sementara jika ternyata NIK masuk dalam daftar terlarang (blacklist), maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Daftar dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Cara pendaftaran
Terdapat beberapa langkah pendaftaran, seperti berikut:
1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, akan masuk ke dashboard akun.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'.
3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
4. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'.