Find Us On Social Media :

Kabar Gembira BLT UMKM 2,4 Juta Masih Cair di Bulan Maret, Simak Cara Daftar dan Syaratnya BPUM BRI

GridFame.id - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

Baca Juga: Cek Bantuan UMKM Dengan Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Untuk Mencairkannya

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Askolani menjelaskan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Daftar dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelasnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Jadi, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bukan Lewat HP! Simak Cara Daftar Bantuan UMKM Tahap III, Bisa Langsung ke Link BRI dengan Ikuti Syarat Ini

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Baca Juga: Cek Status Bansos UMKM Dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Ada 3 Syarat Untuk Pencairan di Bank

4. Bukan berasal dari ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dicairkan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya