Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Rizky Febian melalui YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) yang tayang pada Minggu, (7/3/2021).
Dalam video tersebut, Ferry Hudaya, SH mengatakan bahwa pengembalian harta warisan kepada ahli waris bukan merupakan suatu syarat.
Dirinya menegaskan bahwa itu adalah sebuah aturan yang memang sudah menjadi acuan terkait dengan harta warisan.
"Itu bukan syarat tetapi memang aturan pembagian waris ini kan kita lihat mana kewajiban-kewajiban almarhumah yang harus kita selesaikan sebagai ahli waris, nah itu lah salah satu kewajiban almarhumah ini untuk menyelesaikan, karena ada uang Rizky yang pada saat almarhumah ini masih hidup dikelola oleh almarhumah," jelas Ferry.
Teddy sendiri mengatakan bahwa semasa hidupnya almarhumah memiliki piutang dan dirinya ingin mencocokan dengan harta yang deberikan oleh Rizky Febian.
"Kemarin lihat di press nya Iky itu katanya nitipin sekitar berapa miliyar ke ibunya, itu kan tahun 2015, yang saya lihat dari tahun 2015 itu perjalanan ada piutang ke almarhum sekitar berapa miliyar karyawan-karyawannya bunda juga, jadi nanti bisa saya cocokan kalau uang Iky itu sama ibunya pakai ke sini, dipakai beli tanah yang di banjaran ada yang di ini, nanti saya bisa kupas tuntas," ucap Teddy.