Untuk mendapatkan, cek lagi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau bantuan subsidi gaji atau upah Rp 1,2 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 khusus bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan segera dicairkan.
Namun, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga: Tak Semua Pekerja Dapat, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta dijadikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020
"Akan berlanjut di 2021 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Menurut Jokowi, perekonomian Indonesia bakal kembali pulih di tahun ini.