Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:
- Klaster 1 sebesar Rp 800.000.
- Klaster 2 sebesar Rp 950.000.
- Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000.
- Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000.
- Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.
"Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meski biaya mahal, mereka bisa gunakan KIP Kuliah," jelas dia.
Terkait cara daftarnya, mari simak penjelasannya seperti di bawah ini.
1. Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
2. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Namun, terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store.
3. Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.
4. Nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
5. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
6. Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.