GridFame.id - Kapan bansos atau BLT 600 ribu cair lagi?
Simak info selengkapnya pada artikel ini!
Bantuan Rp 600 ribu akan dibagikan pemerintah untuk pekerja.
Baca Juga: Mau Dapat 600 Ribu Tiap Bulan Dari Pemerintah? Langsung Cek Cara Mudahnya!
Bantuan ini merupakan BLT Subsidi Gaji dan untuk pekerja yang belum mendaftar buruan.
Pemerintah Indonesia sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada masyarakat.
Melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), BLT subsidi gaji ini disalurkan kepada masyarakat dengan bertahap.
Beberapa masyarakat sudah menerima BLT subsidi gaji dari pemerintah dan sebagian belum.
BLT subsidi gaji ini diharapkan untuk bisa membantu masyarakat pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia berharap bahwa perekonomian Indonesia ini bisa stabil lagi seperti sebelum Covid-19.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenaker Bocorkan Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin 3
Jangan khawatir, BLT subsidi gaji karyawan swasta akan cair lagi tahun ini, berikut syaratnya.
Mengutip dari TribunBali.com, sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi upah atau gaji tidak dianggarkan lagi pada tahun 2021.
Sebagai gantinya, program Kartu Prakerja akan jadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Apalagi, nilai manfaat yang diterima dalam program Kartu Prakerja tetap sama dengan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.
Untuk Kartu Prakerja, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Ida mengklaim, program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, syarat penerima manfaat program bantuan subsidi upah atau gaji diberikan kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki nomor rekening yang aktif.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Hari Ini, 2,1 Juta Pekerja Sudah Terima
Kelanjutan BLT Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini, dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.
Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021. Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.
Dengan demikian, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.
Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.
Baca Juga: Langsung Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 2 Cair, Sudah Dibagikan Mulai Minggu Ini
"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan.
Sebagai gantinya, program tersebut kini dialihkan ke Kartu Prakerja yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.
Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan
Ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.
2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.
Baca Juga: Cek Rekening! BLT 600 Ribu Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Minggu Ini!
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.
4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.
5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.
6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.
7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.
8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
9. Setelah berhasil, kunjungi profil.
10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan
"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".