Pada 2016, Mikhavita pernah dilaporkan ke dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mikha, sapaan akrabnya, dilaporkan atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dikutip Tribunnews.com sebelumnya, si pelapor, Dian Indrayana atau yang akrab disapa Indra, merupakan rekan bisnis Mikha.
Ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta, Rabu (06/04/2016), Indra dan kuasa hukumnya, Amati Dachi, menjelaskan kronologis yang terjadi.
Kejadian berawal dari ketika Indra terlambat mengembalikan modal dan keuntungan sebesar Rp 2 miliar ditambah Rp 646 juta yang diinvestasikan Mikha dalam proyek pembangunan Perumahan Citra Grand Senyiur City di Samarinda, Kalimantan.
Lantaran pada tanggal jatuh tempo, tepatnya pada 24 Maret 2016, Indra belum mengembalikan uang Mikha, pada 29 Maret 2016 pun pihak Mikha berniat bertemu dengan Indra di rumahnya di kawasan Jatiasih, Bekasi.
Namun, Indra tidak sedang berada di rumah sehingga pihak Mikha membawa istri Indra dan kedua anak mereka ke kediamannya di Jalan Antasari, Jakarta, sekitar pukul 05.00 WIB.