GridFame.id - Masih terbuka kesempatan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 16 dengan login www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 dibuka sejak Kamis (25/3/2021) kemarin.
Kuota pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 hanya tersedia untuk 300 ribu orang.
Baca Juga: Apakah Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Harus Dihabiskan? Segera Lakukan Ini Agar Tak Hangus
Hal tersebut karena pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 15 sudah ada 2,4 juta orang yang terdaftar.
Bahkan tak sedikit pula yang selalu gagal daftar bantuan Kartu Prakerja meski bukan penerima bansos.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya?
Salah satu syarat penerima Prakerja adalah tidak menerima bantuan sosial atau bansos.
Hal ini karena Prakerja menjadi program semi bansos, sehingga peserta yang sudah terdaftar penerima bansos di Kementerian Sosial tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Bantuan sosial yang dimaksud seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Namun bagaimana jika Anda gagal daftar Prakerja, dengan alasan sudah terdaftar sebagai penerima bansos, padahal tidak merasa menjadi penerima?
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Bulan April Dipercepat Minggu Terkahir Bulan Maret 2021, Ini Penjelasannya
Penjelasan Prakerja
Mengutip Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id, terdapat alasan tertentu di mana seseorang gagal terdaftar sebagai penerima Prakerja.
Kegagalan ini dimungkinkan karena terdapat anggota keluarga yang sudah terdaftar menjadi penerima bansos.
Bantuan itu antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS);
Bila pendaftar memiliki keluarga yang sudah menerima bantuan tersebut, maka pendaftar tidak bisa menjadi peserta program Kartu Prakerja.
Lapor
Namun, jika tidak merasa menerima bansos dan tetap gagal mendaftar Prakerja, Anda bisa menyampaikan keluhan di sini:
2. nomor hotline WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10.
Syarat Daftar Prakerja
Berikut ini 3 syarat utama untuk mendaftar Prakerja:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, sejumlah kriteria yang termasuk daftar terlarang.
"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," kata Louisa dikutip Kompas.com, 2 Maret 2021.
Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sebab Gagal Daftar
Penyebab gagal mendaftar Prakerja adalah ada dua anggota keluarga yang sudah lolos Prakerja.
Mulai gelombang 12 dan seterusnya, terdapat peraturan bahwa dalam satu Kartu Keluarga anggota yang bisa mendapatkan Prakerja hanya dua orang.
Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Prakerja 2021 bukanlah merupakan peserta Prakerja 2020, karena bantuan Prakerja hanya diberikan sekali seumur hidup.
Jika NIK tidak sesuai, seperti keliru, salah ketik, dan sebagainya juga menyebabkan tidak bisa diverifikasi dan gagal.
Pengisian data NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus benar-benar sesuai, karena seleksi daftar Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, jika sudah benar dan masih bermasalah, disarankan untuk mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
Penyebab gagal lainnya adalah pendaftar lebih banyak daripada kuota.
Jumlah kuota yang diterima Prakerja setiap gelombangnya berkisar di angka 600.000 orang pada 2021. Sementara itu pendaftarnya lebih banyak daripada kuota tersebut.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Bukan Penerima Bansos tapi Gagal Daftar Prakerja? Hubungi Nomor Ini"