Find Us On Social Media :

Tsania Marwa Kini Cuma Bisa Gigit Jari! Kuasai Hak Asuh Anak, Atalarik Syah Menangkan Gugatan Harta Gono-Gini 5 M: Mudah-Mudahan Dia Bisa Terima

Atalarik Syah dan Tsania Marwa

Hal ini diungkap kuasa hukum Atalarik, Raff Sanja belum lama ini dilansir dari YouTube KH Infotaintment (05/04/2021).

Raff menegaskan bahwa hasil keputusan sidang mengatakan kliennya tak perlu menuruti kemauan sang mantan istri.

"Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt," ucap Raff seperti dikutip dari TribunStyle.com.

"Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut Alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," jelasnya.

Baca Juga: Tak Ambil Pusing Harta Gono-Gini, Tsania Marwah Ingin Atalarik Syach Kembalikan Anaknya

Sebelumnya, Tsania Marwa mengajukan gugatan harta gono-gini dengan total Rp 5 M berupa rumah dan ruko.

Namun sayang seribu sayang, harapan untuk bisa mendapat bagian harta Atalarik harus pupus karena ia kalah di persidangan.

"Kalau kita total 5 M itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, ruko kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk didalamnya mobil mercy," ungkap Raff.

"Dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya 5M. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," jelas Raff Sanja.