Find Us On Social Media :

Polisi Angkat Bicara! Terkait Kasus ART Desiree Tarigan, Bams dan Ibunya Bakal Terancam 7 Tahun Di Bui Jika Bersalah

Desiree Tarigan Terancam 7 tahun Penjara

GridFame.id - Kasus pelaporan ART Desiree Tarigan kini tampaknya ramai jadi sorotan.

ART tersebut melaporkan ke pihak berwajib karena mendapat penganiayaan oleh Desiree Tarigan dan Bams.

Sang ART bahkan mengaku dirinya dapat kekerasan secara verbal dari Desiree Tarigan maupun Bams.

Baca Juga: Dituding Lakukan Kekerasan Ke ART Sampai Berani Lapor Polisi, Desiree Tarigan dan Bams Tak Ambil Pusing: Kalau Saya Buka, Bakal Memalukan Dia

Namun, Desiree Tarigan sempat membantah pernyataan ART dan seolah tak takut dengan pelaporannya.

Tapi dengan beraninya ART bernama Irni ini juga sampai bersumpah jika kesaksiannya tidak mengada-ada.

Terkait pelaporan Irni, pihak berwajib akhirnya angkat bicara.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai laporan tersebut.

Yusri mengungkapkan, laporan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain itu diterima Polda Metro Jaya pada (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Hasil keterangan awal bahwa pelopor ini merasa dirugikan karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp grup," jelas Yusri.

Baca Juga: Separah Itu! Bukan Diberi Nafkah Batin, Hotman Paris Kesal Tahu Cerita Malam Pertama Desiree Tarigan Diperlakukan Begini Oleh Hotma Sitompul di Kamar

Yusri juga menjelaskan sang ART juga mengungkap soal penyekapan.

Kemudian dari hasil itu, 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2021).

Kepada penyidik, kata Yusri, sehari kemudian Irni mengaku sudah dilepas terlapor. Namun, dia setelahnya dipecat dari pekerjaannya.

Hingga saat ini, Yusri menegaskan laporan Irni masih didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Nantinya, kalau memang memenuhi unsur persangkaannya, kami lakukan penyelidikan, kemungkinan kami juga lakukan (terhadap) 4 terlapor ini kita klarifikasi, termasuk pelapor," kata Yusri.

"Yuk kita klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada, nanti bagaimana hasilnya, kita sampaikan," ujar Yusri melanjutkan.

Dalam laporan Irni, Desiree Tarigan, Bams eks Samsons, dan dua lainnya disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dimana jika terbukti bersalah maka yang terlaporkan akan terkena pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta.

Baca Juga: Bak Tabuh Genderang Perang! Hotma Sitompul Beri Syarat Wajib Jika Desiree Tarigan Ngarep Rujuk: Enggak Usah Teriak-Teriak Hotma Penjahat!Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Soal Laporan ART Terhadap Desiree Tarigan, Polisi Beri Penjelasan"l.