Find Us On Social Media :

Siapkan Bantuan Untuk Korban PHK Melalui JKP, Berikut Syarat dan Besaran yang Akan Diterima

Kemnaker sudah siapkan program JKP untuk pekerja/buruh yang terkena PHK

GridFame.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meresmikan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan bantuan JKP ini, Pemerintah Indonesia berharap bahwa masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki jaminan.

Bantuan JKP ini sebagai langkah Pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat korban PHK supaya bisa tetap mencukupi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Daftrar PKH Online 2021 Bisa Lewat HP? Berikut Penjelasan dan Syarat Penerimanya Biar Lolos

Kemnaker Ida Fauziyah telah resmi membuat program JKP ini pada Rabu, (7/4/2021) lalu.

Menteri Ida Fauziyah mengatakan bahwa program ini dapat membantu masyarakat untuk merancang kehidupan kedepan usai terekena PHK.

Berikut ini syarat dan besaran JKP yang akan diterima oleh masyarakat yang menjadi korban PHK.

Mengutip dari Kompas.com, Untuk akses informasi pasar kerja, akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Sementara itu, untuk pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.

Baca Juga: Terakhir! Cuma Sampai Bulan April Saja, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dan Pencairannya di Kantor Pos

Namun, ketentuan batas atas gaji dalam program JKP ini maskimal Rp 5 juta. Jika ada pekerja yang terkena PHK dan upahnya di atas Rp 5 juta, maka pekerja tersebut mengikuti formula penghitungan dari gaji maksimal dalam program ini.

Jika dikalkulasikan, 45 persen dari maksimal gaji yang telah ditentukan, maka peserta JKP di tiga bulan pertama akan menerima bantuan gaji dari pemerintah sebesar Rp 2,25 juta.

Lalu, jika dikalkulasikan 25 persen dari maksimal gaji yang telah diatur dalam kebijakan ini untuk tiga bulan berikutnya, peserta JKP hanya mendapatkan Rp 1,25 juta.

Sementara itu, persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.

Baca Juga: Cair Lagi Bulan April 2021, Buruan Akses dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahun 2021

Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.

Sebagai informasi, cara daftar JKP dan syarat memperoleh manfaatnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran "Gaji" dari Pemerintah untuk Korban PHK Peserta Program JKP"