Find Us On Social Media :

Puasa di Masa Pandemi Covid-19? Ini Panduan Ibadah dan Jadwal Lengkap Puasa Ramadan 2021

Jangan takut corona di bulan puasa. Justru badan kita kuat dan bisa sembuhkan banyak penyakit.

Kementerian Agama pun menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Sempat Panik Karena Dikira Kena Gejala Covid-19, Nikita Willy Rupanya Terkena Penyakit Serius Ini Sampai Harus Istirahat Total

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," sambungnya.

Salah satu panduan ibadah selama masa pandemi Covid-19, Kemenag menuliskanPengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Maia Estianty Terpapar Covid-19 Kedua Kalinya Karena Lakukan Ini Hingga Terkuak Melaney Ricardo Pernah Usir Tyson Lynch