Find Us On Social Media :

Jangan Khawatir Kena PHK! Berikut Cara Mendapatkan Bantuan JKP hingga Syarat dan Besaran Bantuannya

Kemnaker sudah siapkan program JKP untuk pekerja/buruh yang terkena PHK

GridFame.id - Berikut ini adalah syarat dan besaran bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah Indonesia.

Melalui bantuan JKP ini, Pemerintah Indonesia berharap masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terbantu.

Bantuan JKP ini telah diresmikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) karena melihat jumlah korban PHK terlalu tinggi.

Baca Juga: Ini Bulan Terakhir! Segera Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mudah Mencairkannya!

Kemnaker memberikan bantuan ini guna membantu masyarakat untuk bisa menyusun rencana ke depan setelah di PHK.

Kabar ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang terkena PHK dan merasa terbantukan dengan adanya program ini.

Berikut ini adalah syarat dan besaran bantuan JKP dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja.