"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni sebagai berikut:
1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),
3. Muntah secara sengaja,
4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,
6. Haid,
7. Nifas
8. Gila
9. Pingsan di seluruh hari
10. Murtad.
Namun demikian, menangis bisa menjadi penyebab puasa batal jika air mata yang keluar dari tangisan seseorang yang tengah berpuasa masuk ke dalam rongga mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Bagaimana Jika Menelan Air Mata?