Dr Richard Lee rupanya tak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan hari ini, Rabu (14/4/2021) di Polda Metro Jaya.
Kartika Putri berujar, mediasi yang seharusnya digelar pada hari ini merupakan yang ketiga kali terkait laporannya terhadap Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mediasi tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengimbau lebih mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana dengan sangkaan pasal Undang Undang ITE.
"Mau damai atau tidak, teman-teman juga bisa menilai kehadiran saya jauh-jauh dari Yaman ke Indonesia dipercepat, meninggalkan putri yang akan kami tinggalkan dalam jangka waktu yang lama," kata Kartika Putri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/4/2021).
"Berubah tiket, kami dan lain sebagainya. Sebenarnya itu (kedatangan kami) adalah salah satu itikad baik kami menyambut itikad baik pihak sana yang mengajak mediasi hari ini," ucap Kartika Putri melanjutkan.
Perempuan kelahiran Januari 1991 itu tidak menjawab secara pasti apakah akan berdamai atau tidak.
Dia hanya bisa menyerahkan semua kasusnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.