Partahi Sihombing memang sengaja melaporkan Hotman Paris agar tak menjadi contoh pengacara yang lain.
"Takutnya nanti diikuti advokat-advokat yang lain. Karena ini bisa jadi contoh yang tidak bagus. Ini kan sudah ada kode etik malah dilanggar semena-mena," ujarnya.
Ia juga berharap jika ini bakal jadi peringatan yang tak main-main untuk pengcara yang lainnya sehingga tak melakukan hal yang sama seperti Hotman Paris.
"Agar kedepannya nanti tidak ada lagi pengacara yang mengumbar secara berlebihan untuk kasusnya ke media massa. Kita harapkan proses ini agar segera dilangsungkan sampai 2-3 minggu untuk prosesnya di follow up," tambahnya.
Partahi Sihombing juga mengungkap jika Hotman Paris terancam untuk dipecat dari posisinya sebagai pengacara jika terbukti bersalah.
"Prosesnya ini nanti bakal panjang dan ada tahapan-tahapannya. Dan untuk hukumannya paling berat nanti akan dipecat. Karena pelanggarannya berat," jelas Partahi Sihombing.