Dalam kanal YouTube KH Infotainment, Minggu (18/04/2021) Hotman Paris memberikan penjelasan terkait gugatan Desiree Tarigan.
"Belum lama ini beredar form gugatan Desiree Tarigan ke Ibunya tahun 2018. Itu memang benar," jelas Hotman Paris.
Namun rupanya gugatan tersebut bukan gugatan untuk harta ibunya yang beredar selama ini tetapi untuk pengesahan adopsi anak.
"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata bukan soal gugatan harta seperti berita yang beredar," tambahnya.
Baca Juga: Dikenal Suka Usik Urusan Orang, Iis Dahlia Kini Berani Singgung Soal Wanita Lain Pada Hotman Paris
Hotman Paris juga menjelaskan jika gugatan tersebut memang harus dilakukan karena sebelumnya dokumen yang diajukan untuk pengangkatan anak belum lengkap.
"Desi itu anak yang di adopsi tahun 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap. Perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen-dokumennya karena sudah dewasa dan berlaku puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa harus ada putusan pengadilan," jelas Hotman Paris.
"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara agar mendapat putusan untuk mensahkan status sebagai adopsi anak. Namanya juga akte perdamaia, lihat ini lihat, tidak ada sengekta, tidak benar Desi menggugat ibunya karena sengketa harta ini hanya syarat kelengkapan saja," ujar Hotman Paris.