Find Us On Social Media :

Daftar PKH Online 2021 Bisa Lewat HP? Berikut Caranya Cuma Pakai NIK KTP Sendiri

Ilustrasi penerima bansos BST

GridFame.id - Berikut cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) online 2021 yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Daftar PKH online 2021 ini sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Dengan bermodalkan NIK KTP sendiri, masyaratak sudah bisa mengerti cara daftar PKH online 2021.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK KTP Sendiri, Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Bulan April 2021

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan dana PKH kepada masyarakat.

Program pemerintah ini akan berlangsung setiap 3 bulan sekali terhitung dari Januari hingga Oktober 2021.

Berikut cara daftar PKH online 2021 cuma bermodalkan NIK KTP sendiri dan mungkin bisa diakses menggunakan handphone. 

Mengutip dari TribunPontianak.co.id, simak cara daftar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berupa modal usaha dan cara cek penerima bantuan sosial (bansos) secara online.

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Bak Tak Mau Kalah Saing, Liat Ashanty Pernah Bagi Sembako ke Rakyat Kecil, Krisdayanti Kini Ikut-Ikutan Berbagi Bansos

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

  1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
  2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
  3. Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
  4. Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
  5. Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
  6. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
  7. Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

Baca Juga: Terakhir Bulan April 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bansos dengan Akses dtks.kemensos.go.id Rp 300 Ribu Cair Pakai KTP

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Cara Daftar PKH Online 2021 Lewat HP Modal KTP Apa Bisa? Cara Daftar PKH Login dtks.kemensos.go.id"