Dikutip dari hot.grid.id, Selasa (13/04/2021) Partahi Sihombing melaporkan Hotman Paris atas tuduhan pelanggaran kode etik.
"Kami datang ke kantor DPP PERADI Pusat dalam hal ini memasukkan pengaduan ke Komisi Pengawas Advokat," ucap Partahi Sihombing dikutip GridHot.ID dari Youtube Star Story, Senin (12/4/2021).
"Apa yang kami adukan adalah pelanggaran-pelanggaran Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," lanjutnya.
Namun, tim kuasa hukum Hotma Sitompul tidak bisa mengungkap secara rinci perihal laporannya.
"Hari ini kami masukin laporan, kalau mengenai isinya sesuai kode etik kami nggak boleh sampaikan rinci biar nanti Dewan Kehormatan yang akan menilai mana laporan kami yang dianggap masuk dalam kriteria pelanggaran kode etik yang dimaksud," ucap Partahi.
Kuasa hukumnya yang lain yang bernama Muara Karta, menilai jika ucapan Hotman Paris sudah tidak sesuai konteks hukum.
"Ucapannya Hotman Paris yang tidak sesuai konteks hukum, itu yang kita laporkan," ucap Muara Karta.