Find Us On Social Media :

Hotman Paris Anggap Tak Ada Pasal Pencurian Dalam Rumah Tangga, Kuasa Hukum Hotma Sitompul Beri Fakta Hukum Sesungguhnya: Biar Masyarakat Gak Bodoh!

Foto Kebersamaan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul

Dikutip dalam kanal YouTube Satu News Nusantara, kedua kuasa hukum Hotma Sitompul kekeh menyebut jika Desiree Tarigan itu maling karena mengambil yang bukan haknya.

"Artinya ibu Desiree ini mengambil dan mengeluarkan barang-barang yang masih termasuk barang-barang satu perkawinan. Entah itu meja, entah itu kayu itu masih dalam konteks perkawinan. Jadi jika ingin mengambil barang-barang harus seizin pak Hotma," ujar Muara Karta.

Muara Karta juga menunjukkan adanya pasal yang bisa dilaporkan ke pengadilan terkait pengambilan barang.

"Jangan pak Hotma pulang ini isi rumah ada yang kosong, brankas kosong,dapur kosong, lemari tidak ada isinya. Ini yang kita maksud pencurian dalam keluarga. Diatur dalam pasal 360 KUHP Pidana," jelas Muara Karta.

Pencurian barang-barang tersebut lantas membuat Hotma Sitompul memberi pembatas di rumahnya.

"Lha barang-barang itu kemana?ya dipindahkan kesebelah. Itulah mengapa ada tembok pembatas, untuk mencegah adanya barang-barang yang bakal di ambil lebih banyak lagi tanpa pak Hotma tahu," jelas Muara Karta.

Baca Juga: Dituntut Untuk Segera Mundur Jadi Kuasa Hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris Sebut Mau Bongkar Hal Ini Dari Hotma Sitompul: 'Saya Buktikan, Heboh!'