GridFame.id - Perselisihan antara Medina Zein dan Irwansyah tentang bisnis kuliner kini sudah memasuki tahun kedua.
Keduanya saling melaporkan satu sama lain hingga kini permasalahannya sudah sampai berlarut-larut.
Medina Zein juga mencabut laporannya ke polisi yang melaporkan Irwansyah beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Kasus Irwansyah Berhenti, Medina Zein & Zaskia Sungkar Kembali Perang di Medsos!
Melalui kuasa hukumnya, Medina Zein menyampaikan beberapa poin mengenai perdamaiannya dengan Irwansyah.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Medina Zein melalui YouTube KH INFOTAINMENT yang tayang pada Selasa, (27/4/2021).
Dalam video tersebut, kuasa hukum Medina Zein sedang mengadakan konferensi pers guna menyampaikan perdamaiannya.
Bukan hanya ke Irwansyah saja, tapi ada beberapa oknum yang terlibat sudah berdamai dengannya.
"Izinkan saya menyampaikan keterangan terkait dengan adanya perdamaian antara klien saya Ibu Medina Zein dan bapak Lukman Azhari denga seluruh pemegang saham PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta), termasuk Irwansyah," kata Machi Achmad dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta.
Dirinya memberikan apresiasi kepada Medina Zein dan semua pihak yang akhirnya mau memilih jalur perdamaian dalam kasus ini.
"Tentunya sangat mengapresiasi kepada para pihak tentunya dari klien saya maupun para seluruh pemegang saham PT Bandung Berkah Berasama untuk memilih jalur perdamaian," ucapnya.
Baca Juga: Irwansyah Diperiksa Polisi, Zaskia Sungkar Malah Tergolek Lemah di Ranjang
"Tentunya dari kesepakatan perdamaian itu akhirnya menimbulkan surat perdamaian yang akhirnya disepakati oleh para pihak," tambahnya.
Menurut Machi Ahmad, perdamaian ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah."Menurut saya di sini tidak ada menang dan salah, yang ada hanyalah perdamaian bersama," ujar Machi Achmad.
Diberitakan sebelumnya, setelah kasus dugaan penggelapan diberhentikan, bintang film dan sinetron Irwansyah melaporkan balik rekan bisnisnya, Medina Zein dan Lukman Azhari ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap rentetan kasus dugaan penggelapan uang.
Di mana sebelumnya, Irwansyah dilaporkan Medina Zein ke Polrestabes Bandung atas tudingan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 Miliar atas bisnis kuliner Bandung Makuta.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin mengatakan setelah Polrestabes Bandung mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), Irwansyah langsung melaporkan Medina Zein.