Find Us On Social Media :

Cara Cek BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 2 BNI, Bukan eform.bni.co.id Lagi tapi Login Link Baru di Sini

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BPUM Rp 1,2 juta

Kategori Penerima BLT UMKM 2021

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021?

Lihat cara cek penerima bantuan UMKM tahap 2 di link penerima bantuan UMKM resmi PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan di e-form BNI https://banpresbpum.id (bukan lagi eform.bni.co.id).

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Selain soal link e-form BNI https://banpresbpum.id (bukan lagi di eform.co.id) dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan cara cek bantuan UMKM tahap 2 2021, simak informasi penting lainnya. 

Baca Juga: Sebelum Lebaran Ada 5 Bansos yang Dipercepat Cair, Simak Cara Daftar BLT dan PKH Online 2021

Syarat Daftar UMKM 2021 dan Cara Daftar UMKM/Banpres BPUM

Selain soal link e-form BNI https://banpresbpum.id (bukan lagi di eform.co.id) dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan cara cek bantuan UMKM tahap 2 2021, simak informasi penting lainnya. 

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.