Find Us On Social Media :

Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa? MUI Beri Penjelasan Soal Aturan Masuknya Jarum ke Dalam Tubuh

Ilustrasi donor darah

GridFame.id - Apakah donor darah bisa membatalkan puasa?

Bagi orang yang rutin melakukan donor darah tentu pertanyaan ini kerap muncul.

Terutama bagi para pendonor Muslim yang juga melaksanakan puasa di bulan suci Ramadan.

Donor darah sejak dulu dilakukan bukan hanya untuk membantu menyelamatkan nyawa seseorang, tetapi juga alasan kesehatan.

Donor darah mampu membuat tubuh pendonor lebih kuat sehingga terhindar dari berbagai jenis penyakit.

Lalu apa yang harus dilakukan jika donor darah di bulan suci Ramadan?

Apakah donor darah saat puasa bisa batal? Yuk simak penjelasannya.

Baca Juga: Tak Perlu Ragu Lagi! Kini Anda Bisa Menggosok Gigi Tanpa Membatalkan Puasa, Simak Ketentuannya

Donor darah adalah prosedur sukarela yang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain.

Ada beberapa jenis donor darah. Setiap jenis membantu memenuhi kebutuhan medis yang berbeda.

Namun di tengah pandemi dan bulan Ramadan ini, apakah kita masih bisa mendonorkan darah dengan aman?

Mungkin pertanyaan tersebut kerap kali menjadi perhatian beberapa orang yang rutin mendonorkan darahnya.

Melansir dari mayoclinic.org dalam artikel 'Blood donation', donor darah adalah di mana kita mendonasikan sekitar satu liter (sekitar setengah liter) darah utuh.

Baca Juga: Apakah Mencicipi Makanan saat Memasak Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya...

Walau pendonor kehilangan darah, tapi donor darah aman dilakukan.

Dalam beberapa hari setelah donor darah, tubuh menggantikan cairan yang hilang.

Dan setelah dua minggu, tubuh menggantikan sel darah merah yang hilang.

Proses donor pun aman. Sebab menggunakan peralatan baru sekali pakai yang steril digunakan untuk setiap donor, jadi tidak ada risiko tertular infeksi yang ditularkan melalui darah dengan mendonorkan darah.

Untuk prosedur mendonorkan darah di bulan Ramadan apakah akan membatalkan puasa atau tidak, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa donasi darah atau donor darah diperbolehkan saat puasa.

“Tidak membatalkan puasa,” kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/4/2021) siang.

Baca Juga: Salut! Diimingi Mainan Supaya Batal Puasa, Tekad Rafathar Tak Goyah, Raffi Ahmad Takjub Sikap Sang Anak: Lebih Hebat dari Papa!

Ia menjelaskan, hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke pencernaan atau lubang lurusan ke pencernaan.

“Kalau keluar dari diri kita, asalkan menurut dokter itu sehat, tidak bermasalah, sehingga tidak membahayakan dirinya, dipersilakan untuk melakukannya,” tutur Cholil.

Dikutip dari Nahdlatul Ulama, donasi darah atau donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Lebih lanjut, mendermakan kebaikan untuk orang lain dalam bentuk apa pun merupakan hal yang dianjurkan agama, termasuk donasi darah.

Tak hanya itu, dari pemberitaan Kompas.com, 3 Mei 2020, ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun YouTube-nya mengatakan bahwa donasi darah tidak membatalkan puasa.

Sebab, proses donasi darah dilakukan di luar tubuh manusia. Adapun jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.

Terminologi jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Suatu benda yang masuk dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.

Sehingga, donasi darah tidak membatalkan puasa seseorang dan bisa melanjutkan puasanya.

Baca Juga: 14 Tahun Menjanda Baru 3 Bulan Kenal Langsung Nikah, Akhirnya Ikke Nurjanah Rasakan Manisnya Rumah Tangga di Bulan Puasa: 'Kalau Ada Temen Lebih Seneng Ya'

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di GridHealth.id dengan Judul "Donor Dalah Saat Puasa Ramadan Aman dan Tidak Membatalkan Puasa"