Find Us On Social Media :

THR 2021 Kapan Cair? Simak Jadwal Transfer THR 2021 yang Seharusnya

THR 2021 kapan cair

GridFame.id - Kapan THR 2021 seharusnya cair kepada pekerja?

Tak terasa sudah 2 minggu lagi menuju Hari Raya Lebaran, banyak masyarakat yang mempertanyakan kapan THR 2021 akan cair.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR paling lambat cair H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Itu berarti THR 2021 selambat-lambatnya cair antara tanggal 5 atau 6 Mei 2021.

Lalu berapa besaran THR 2021 yang harus diterima oleh pekerja?

Simak info THR 2021 selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Bulan April 2021 Segera Berakhir, Segera Cek Penerima Bansos PKH Dengan Akses cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP Sendiri

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Menurut Ida, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja atau buruh.

Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 2 BNI, Bukan eform.bni.co.id Lagi tapi Login Link Baru di Sini

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," tegas Ida.

Ida menegaskan, bagi para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," ujar Ida.

Baca Juga: Siap-Siap Sekarang Juga! Pendaftaran Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 17 Bakal Segera Dibuka, Segini Kuota Penerimanya...

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021