Masih dikutip dari TribunJakarta.com, Adam membeli babi tersebut lewat pencinta kucing di Depok.
Adam Ibrahim merogoh kocek Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu untuk melancarkan aksinya ini.
Bahkan Adam telah merencanakan hal ini sejak Maret lalu.
Kini, karena perbuatannya Adam diamankan polisi.
Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babi Ngepet di Depok Ternyata Hanya Karangan, Pelaku Beli Babi Rp 900 Ribu dan Akui Ingin Terkenal