Pihak Hotma Sitompul merasa ada pencurian di dalam keluarga dan terdapat pasal yang mengaturnya.
Muara Karta menerangkan Pasal 367 KUH Pidana yang menerangkan soal tindak pencurian dalam keluarga.
"Dilihat Pasal 2 nya, pencurian dalam keluarga itu merupakan delik aduan yang memang bisa menjerat Bu Desi," tuturnya.
Pencurian yang dimaksud adalah pemindahan sejumlah perabotan dari rumah bersama mereka.
Bahkan Muara Karta mengetakan bahwa Desiree telah mengosongkan isi brankas kliennya.
Di situ terdapat uang senilai kurang lebih Rp 10 miliar berserta dokumen penting.