Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Desiree Tarigan Diperiksa Polisi Gegara Penyerobotan Tanah Hotma Sitompul!

GridFame.id - Permasalahan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul memasuki babak baru.

Sebelumnya Hotma Sitompul masih mengancam Desiree Tarigan untuk berhenti menggunakan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.

Jika tidak diindahkan, ia akan melaporkan Desiree Tarigan ke polisi dan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Nampaknya ucapan Hotma Sitompul itu tidak main-main.

Soalnya Desiree Tarigan terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Desiree Tarigan didampingi anak kandungnya, Prianka Regana Bukit dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris menyebut kedatangannya ke Polres Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan atas laporan Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hotma Sitompul Ngotot Bisa Polisikan Desiree Tarigan, Hotman Paris Santai Karena Pernah Menangkan Kasus Serupa

Di mana sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree melaporkan menantunya, Hotma Paris ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyerobotan tanah.

"Kesini buat memenuhi panggilan penyidik, buat ditanya-tanya seputar laporan ibu Muliana Tarigan atau Ribu," kata tim Randy Ozora, tim kuasa hukum Desiree Tarigan.

Randy mengatakan hari ini yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan adalah Desiree Tarigan dan putranya, Prianka Regana Bukit.

Desiree mengakui akan memberikan penjelasan usai jalani pemeriksaan dengan penyidik terkait laporan Muliana Tarigan alias ribu.

Baca Juga: Bukannya Selesaikan Masalah, Hotma Sitompul Kini Malah Ancam Desiree Tarigan! Kenapa?

Diberitakan sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu melaporkan Hotma Sitompul, menantunya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan tanah dalam hal Hotma membangun tembok pembatas ditengah-tengah kediaman mereka.

Muliana Tarigan atau Ribu tidak terima karena tembok pembatas tersebut masih masuk kedalam tanah miliknya, sehingga ia melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi.

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Ibunda Bams eks Samsons Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah Hotma