GridFame.id - Bansos 300 ribu secara mengejutkan akan dihentikan bulan ini.
Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) 2021 serentak diberikan mulai 4 Januari.
Ada 3 bantuan yang diberikan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasim membenarkan bahwa salah satunya tidak cair bulan Mei, yaitu bantuan sosial tunai (BST).
"Iya. Dari perencanaannya seperti itu," kata Hasim pada Kompas.com, Minggu (1/5/2021).
Dia menjelaskan, program BST direncanakan hanya berjalan dari Januari sampai bulan April 2021.
Besaran nilai bantuan program BST adalah Rp 300.000 per bulan/keluarga.
Target penerima BST adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemudian terkait BST susulan atau bagi yang belum mendapatkan, dia mengatakan belum ada info lagi terkait hal tersebut.
Sementara itu program reguler tetap berjalan.
Bansos yang masih berjalan
Berikut ini bansos yang masih berjalan:
1. PKH
Diberitakan sebelumnya, PKH disalurkan dalam 4 tahap (Januari, April, Juli, Oktober) melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Terdapat 5 golongan yang mendapatkan PKH, yakni ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, lanjut usia 70 tahun ke atas, dan anak sekolah.
Besarannya berbeda-beda untuk setiap golongan tersebut, yaitu sebagai berikut:
- ibu hamil: Rp 3 juta
- anak usia dini: Rp 3 juta
- penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta
- lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta
- siswa SD/MI/sederajat: Rp 900.000
- SMP/MTs/sederajat: Rp 1,5 juta SMA/MA/sederajat: Rp 2 juta
Baca Juga: Cair Lagi Bulan Mei, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Cuma Pakai KTP Sendiri
2. BPNT
Nilai bantuan yang diterima adalah Rp 200.000 per bulan/keluarga.
Bantuan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara dari Januari-Desember 2021.
Proses pencairannya dilakukan di e-Warong terdekat.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bansos Tunai Rp 300 Ribu Dihentikan, Ini Sisa Bantuan yang Diberikan Pemerintah