Menurut Sudaroini, motif Maksum mencuri tabung gas LPG 3 kg bukan hanya masalah himpitan ekonomi.
Ia mengungkapkan ada dugaan motif pencurian ini juga untuk kesenangan pribadi.
Ia menyebut hasil dari curiannya itu ternyata diduga untuk dibelikan barang-barang buat kekasihnya.
"Kelihatannya punya teman perempuan juga, sudah dibelikan HP segala. Kuat dugaan itu hasil pencurian," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terlalu 'Bucin' ke Pacar Tapi Modal Cekak, Pria Ponorogo Nekat Curi Puluhan Tabung Gas LPG 3 Kg