"Padahal kita itu menerima pengaduan dari ibu Tsania Marwa itu untuk menolong anaknya dengan tanpa imbalan apa-apa dan sebagainya, karena itu kewajiban dari Komnas Perlindungan Anak untuk memberikan pertolongan bagi anak-anak yang membutuhkan pertolongan," katanya.
Arist Merdeka Sirait menyesalkan atas pernyataan Atalarik Syach yang mengatakan bahwa di rumahnya tidak ada orang.
"Tapi 2-3 kali panggilan itu tidak diterima, bahkan ngomongnya tidak ada orang di rumah itu, padahal kita tahu di rumah itu ada banyak orang," ujarnya.
"Nah itu berarti tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah itu atas kesusahan ibu Tsania Marwa, jadi dengan sengaja menurut saya, saya tidak tahu apa latar belakangnya," imbuhnya.
Bahkan Atalarik Syach tetap tidak mau ketika KPAI mencoba untuk memediasi mereka soal hak asuh anak.
"Dengan kasus itu terus kita berupaya supaya ada mediasi, tetapi dengan keras kepala Atalarik itu nggak mau, bahkan mempersoalkan itu lembaga apa, mau lembaga apapun kan itu demi kepentingan anak," ucapnya.
"Oleh karena itu saya kira putusan pengadilan dan juga dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi itu adalah inkrah, nggak boleh tidak dilaksanakan oleh pak Atalarik, kalau itu terjadi maka itu pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung dan itu bisa dipidana," ungkapnya.