"Biaya telah dikabulkan dengan tidak menutup akses pihak tergugat," jelas Taslimah dikutip dari Grid.id.
Kemudian, Askara Harsono masih diperbolehkan untuk bertemu dan memberikan kasih sayang.
"Jadi, penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat menyalurkan kasih sayang ke anak-anak itu. Sedangkan tergugat punya hak ases untuk bertemu, untuk melepas kerindungan terhadap kedua anak," imbuhnya.
Terkait pembagian jadwal bertemu, pihak pengadilan menyerahkan pada Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Taslimah namun telah mewanti-wanti agar penyanyi 32 tahun itu tidak melarang mantan suaminya menemui anak.
"Nggak ada, terserah para pihak, misalnya jam kerja, weekend, ayahnya mau ketemu jangan dilarang," ungkap Taslimah.