Find Us On Social Media :

Mudik Lokal Dilarang Tapi Boleh Bepergian Antarkabupaten, Apa Bedanya?

Satgas Covid-19 ikut melarang mudik lokal 2021

Beda mudik lokal dan bepergian

Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sedangkan moda transportasi di wilayah aglomerasi diizinkan beroperasi, namun terbatas pada kegiatan esensial harian seperti bekerja, keperluan medis, logistik, dan sebagainya.

Adapun aktivitas mudik di wilayah aglomerasi tetap dilarang, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Sebagai ilustrasi larangan mudik lokal, warga asal Kabupaten Wonogiri yang menetap di Kota Surakarta dilarang melakukan mudik.

Namun jika tujuannya adalah bekerja, bekerja di Surakarta namun bertempat tinggal di Wonogiri, hal itu masih diperbolehkan.

Hal yang sama juga berlaku untuk kawasan Jabodetabek.

Misalnya seorang warga Bogor yang menetap di Jakarta dilarang mudik ke kampung halamannya di Bogor.

Baca Juga: Apakah Orang Jakarta Boleh Halal Bihalal ke Bogor Bekasi Depok Tangerang Atau Sebaliknya? Simak Aturan Larangan Mudik Lokal Lebaran 2021