GridFame.id - Pemprov DKI Jakarta membuka 12.037 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 783 Tahun 2021.
Adapun SK tersebut berisi tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat tersebut, formasi CPNS dan PPPK paling banyak dialokasikan untuk tenaga guru dengan jumlah 11.482.
Nantinya, guru-guru tersebut bakal disebar di sejumlah sekolah yang ada di lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sedangkan, 555 formasi lainnya diperuntukan untuk tenaga teknis di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.