Solusi Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan. Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM). Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM. Bantuan UMKM Rp 1,2 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini. Cara Daftar Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 1,2 juta ini tak bisa dilakukan secara online. Semuanya dilakukan secara manual. Cara Mendapatkan informasi Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar atau kemenkopukm.go.id. Daftar manual bantuan UMKM Rp 1,2 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Baca Juga: Sudah Hampir Matang, BLT Subsidi Gaji Bakal Segera Cair! Simak Ketentuandan Fakta di Balik Penyaluran BPJS Ketenagakerjaan Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 1,2 juta: 1. Warga Negara Indonesia 2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Memiliki usaha mikro 4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran. Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.