Mengutip dari Kompas.com, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, BST diperpanjang setelah sebelumnya dinyatakan berakhir pada April 2021.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Kunta menuturkan, bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini bakal diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan kata lain, tidak ada pengurangan dari sisi penerima.
Bantuan sosial ini merupakan bantuan non permanen di masa pandemi Covid-19, yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini tentu berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
"Jumlah penerimanya sama," jawab Kunta singkat.
Sebagai informasi hingga 11 Mei 2021, penyaluran Bantuan Sosial Tunai sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu anggaran Rp 12 triliun. BST termasuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.